Jumat, 10 Juli 2020

Pembiayaan Usaha Baru



Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain.
  1. Tabungan
Seringkali kita dengar seorang pekerja berkata bahwa dia bekerja untuk mengumpulkan modal untuk membuka usaha sendiri. Pemikiran bekerja untuk menabung dan mengumpulkan modal usaha tidaklah salah, namun harus dipertimbangkan besarnya gaji dan porsi dari gaji yang dapat ditabung, besarnya modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha, dan jangka waktu yang diperlukan. Jangan sampai waktu yang diperlukan untuk menabung mengumpulkan modal usaha terlalu lama sehingga peluang usaha yang direncanakan sudah tidak relevan lagi, atau besarnya modal yang diperlukan tidak dapat dicapai dalam jangka waktu yang reasonable. Jika modal yang diperlukan untuk usaha memang sangat besar dan membutuhkan waktu yang panjang untuk menabung, maka pilihan ini bukanlah pilihan yang bijak.
  1. Pinjaman dari Orang Tua atau Saudara
Meminjam dana dari orang tua atau saudara untuk memulai usaha memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
  • Proses pencairan yang cepat, tidak memerlukan administrasi layaknya permohonan kredit ke bank. Hal utama yang dibutuhkan adalah kepercayaan dari orang tua atau saudara bahwa peminjam dapat menjalankan usaha dan mengembalikan pinjaman.
  • Tidak perlu membayar bunga atau membayar bunga dengan tingkat suku bunga yang sangat rendah.
  • Jangka waktu pengembalian pinjaman (repayment) yang fleksibel dan dapat dinegosiasikan.
Namun demikian, meminjam dari orang tua dan saudara bukannya tanpa risiko. Hubungan keluarga atau persaudaraan yang erat dapat menjadi retak jika peminjam tidak menjaga dan menyalahgunakan kepercayaan.
  1. Pinjaman dari Bank
Pinjaman dari bank, baik itu bank konvensional, syariah, atau BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dapat menjadi salah satu alternatif solusi pembiayaan. Bank memiliki berbagai produk yang dapat memenuhi kebutuhan modal usaha seperti kredit modal kerja, kredit investasi, kredit usaha kecil, kredit usaha mikro, atau produk lainnya dengan sistem konvensional (bunga) ataupun syariah (mudharabah atau musyarakah). Entrepreneur dapat memilih produk dan bank yang tepat dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: reputasi bank, tingkat suku bunga yang ditawarkan, biaya-biaya terkati kredit, tenor atau jangka waktu, dan sistem bagi hasil atau bunga.
Proses pengajuan kredit ke bank sampai dengan pencairan dana membutuhkan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan review dan analisis kredit oleh pejabat bank. Kredit usaha dari bank umumnya juga menghendaki adanya jaminan atau agunan yang dapat dieksekusi jika debitur (peminjam) tidak dapat memenuhi kewajiban bunga atau pokok.
Umumnya kendala bagi wirausaha pemula dalam mengajukan pinjaman dari bank adalah belum tersedianya laporan keuangan yang menjadi persyaratan kredit sehingga kredit dari bank bukan merupakan pilihan yang ideal bagi wirausahawan pemula.
  1. Angel Investor
Angel investor berlaku layaknya orang tua atau saudara yang memberikan modal usaha. Bedanya, dana dari angel investor umumnya bukan merupakan pinjaman namun berupa suntikan modal yang implikasinya adalah wirausahawan harus rela membagi usahanya dengan angel investor dalam bentuk kepemilikan modal. Untuk mendapatkan modal dari angel investor wirausahawan harus memiliki jejaring (networking) yang kuat dan harus dapat menjual ide bisnisnya (pitching) secara meyakinkan.
  1. Crowd Funding
Crowd funding adalah metode penggalangan dana dari khayalak ramai (publik) dengan menggunakan platform crowdfund yang ada di berbagai laman online. Metode ini awalnya digunakan untuk menghimpun dana untuk kegiatan sosial dan proyek-proyek non-profit lainnya,

Kamis, 30 April 2020

ETIKA BISNIS


ETIKA BISNIS 

Menurut Hill dan Jones, Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar. Di mana hal tersebut dapat memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks. Menurut Bertens, Etika bisnis bahkan lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa etika bisnis, suatu ajaran yang untuk membedakan benar dan salah yang tidak diatur dalam hukum dan menyangkut masalah moral.
Etika bisnis memiliki prinsip dan tujuan. Prinsip yang digunakan dalam etika bisnis yaitu prinsip kejujuran, prinsip otonomi,  prinsip keadilan, prinsip saling memberi keuntungan dan prinsip integritas. Sementara itu,  tujuan etika dalam bisnis terbagi menjadi 3 yaitu:
1. Menjalankan bisnis dengan cara yang baik dan benar yang berdasarkan kesadaran moral dari masing-masing pelaku bisnis agar mampu membuat batasan-batasan yang dapat menghindarkan mereka dari perbuatan menjalankan bisnis secara kotor. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa segala praktek bisnis kotor hanya akan berakhir dengan kerugian banyak pihak, termasuk pelaku bisnis yang menjalankan praktek itu sendiri.
2. Adanya etika yang baik akan membuat banyak pelaku bisnis tergerak menjalankan bisnisnya seadil mungkin, serta patuh dengan aturan hukum yang berlaku dalam sebuah negara.
3. Penerapan etika yang baik dalam menjalankan suatu bisnis tentunya akan mampu meningkatkan citra yang dimiliki oleh perusahaan yang menerapkan praktek bisnis bersih.

BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN USAHA


BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN USAHA

Kepemilikan usaha adalah suatu bentuk kegiatan usaha yang dilihat dari segi pemilik atau pndirinya, sumber modalnya, dan tujuan pendiriannya, sehingga terdapat berbagai macam bentuk kepemilikan suatu usaha. Meskipun bentuk kepemilikan Usaha bisnis berbeda-beda pada setiap negara, ada beberapa bentuk kepemilikan yang dianggap umum sebagai berikut:
1. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
2. Persekutuan
Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma. Berikut merupakan penjelasan firma dan persekutuan komanditer :
a. Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha. Firma memiliki Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagain kerja diantara para anggota. Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finasial yang lebih besar.
b. Perseroan komanditer atau disebut commanditaire vennotschaap (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai dalam persekutuan Sekutu pada perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
3. Perseroan
Perseroan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan. adalah badan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimiilkinya. Karena modalnya berupa saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya pembubaran
4. Koperasi
Koperasi adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Minggu, 12 April 2020

ASPEK TEKNOLOGI DAN PRODUKSI


Sebuah bisnis dianggap layak secara teknis dan operasional jika memiliki keahlian, infastruktur dan modal untuk mengembangkan, menginstal, mengoperasikan dan memelihara sistem yang diusulkan, dan bahwa dengan membangun sistem tersebut bisnis akan dapat memberikan keuntungan dari barang dan jasa. Salah satu langkah dalam penentuan kelayakan suatu rencana bisnis adalah menganalisis aspek teknis dan teknologi. Evaluasi aspek teknis ini mempelajari kebutuhan-kebutuhan teknis bisnis seperti penentuan kapasitas produksi, jenis teknologi yang dipakai pemakaian peralaan dan mesin, lokasi bisnis dan letak perusahaan yang paling menguntungkan. Lalu dari kesimpulannya dapat dibuat rencana jumlah biaya pengadaan harta tetapnya. Produk dapat dikatakan layak secara teknis jika produk dapat diterima dan dapat diproduksi secara secara massal dengan mudah. Evaluasi kelayakan teknis melihat kepada kelayakan teknis yang digunakan. Hal ini berarti bahwa evaluasi ini melihat kepada apakah teknologi yang digunakan dapat bekerja sesuai desain dan kapasitas pengguna ya

 

1. Teknologi Perusahaan

Berkaitan dengan pemilihan teknologi, biasanya suatu produk tertentu dapat diproses dengan lebih dari satu cara, sehingga teknologi yang dipilih juga perlu ditentukan secara jelas. Patokan umum yang dapat dipakai seperti  dengan mengetahui seberapa jauh derajat mekanisasi yang diinginkan juga manfaat ekonomi yang kelak diharapkan.
Teknologi untuk memproduksi barang maupun jasa terus berkembang sesuai dengan kemajuan zaman. Kemajuan teknologi hendaknya dapat berdampak pada efisiensi yang tinggi dalam proses produksi sekaligus menghasilkan produktivitas yang tinggi pula. Namun, selain terdapat keuntungan ada juga kelemahan – kelemahan dalam hal perkembangan teknologi itu sendiri yang harus diketahui.

2. Pemilihan Mesin Dan Peralatan

Pemilihan teknologi pada proses produksi berarti memilih proses untuk menghasilkan produk atau pelayanan, termasuk jenis teknologi dan segala sesuatu yang berkaitan dengan hal tersebut. Setelah keputusan pemilihan dijatuhkan, tindakan selanjutnya adalah menentukan denah, jenis peralatan, fasilitas penunjang, dan desain engineering yang diperlukan dalam menunjang kegiatan produksi sesuai dengan studi kelayakan yang direncanakan.

3. Aspek Kualitas Dari Teknologi

Kualitas dari sebuah produk merupakan suatu kesatuan karakteristik  yang dapat menentukan apakah produk dapat memenuhi harapan para konsumen atau kah tidak. Kualitas dapat dipahami dengan menggunakan trilogi manajerial, yang meliputi seperti perencanaan, perbaikan, dan juga pengendalian mutu. Sehingga dengan menggunakan teknologi yang ada mutu dari sebuah produk tidak akan berkurang dan seharusnya semakin menjadi lebih baik.

ASPEK DESAIN RPODUK DALAM KEWIRAUSAHAAN


Desain produk merupakan salah satu bidang ke ilmuan yang terintegrasi dengan segala bentuk aspek kehidupan manusia dari masa kemasa. Memadukan unsur khayal dan orientasi penemuan solusi untuk berbagai masalah yang dihadapi manusia dengan menjembatani estetika serta teknologi yang masingmasingnya dinamis dan memiliki pola tertentu dalam perkembangannya. Lingkup desain produk dapat dikatakan hampir tidak terbatas, melingkupi semua aspek yang memungkinkan untuk dipecahkan oleh profesi/ kompetensi ini. Namun demikian jika mengacu pada perkembangan internasional, terdapat wilayah profesi yang tegas terdiri atas desain produk, desain grafis, dan desain interior. Wilayah desain yang disebutkan ini wilayah desain yang diletakkan pada bidang seni rupa. Berdasarkan pembagian wilayah desain tersebut, desain produk merupakan salah satu dari wilayah desain yang ada. Desain produk merupakan terjemahan dari Industrial Design. Sebagian para ahli menerjemahkan Industrial Design dengan desain produk. Sebagian yang lain menerjemahkan dengan desain industri. Penerjemahan yang terakhir dirasa kurang tepat, karena yang didesain bukanlah industrinya melainkan produknya. (Adhi Nugraha,1989). Ruang lingkup yang digeluti oleh desain produk sangatlah luas, mulai dari kriya, alat peraga, alat transportasi, hingga ke perlengkapan rumah tangga. Jika dikelompokan secara umum, maka ruang lingkup Desain Produk dapat dibagi menjadi:
  1. Desain produk peralatan
  2. Desain perkakas lingkungan
  3. Desain alat transportasi
  4. Desain produk kerajinan (Kriya)
Meskipun luas namun ruang lingkupnya cukup jelas. Maka desain produk adalah cabang ilmu desain yang unik namun memiliki kadar interdisiplin tinggi. Disiplin-disiplin ilmu tersebut melibatkan estetika, teknik industri, teknologi, desain grafis Ulrich & Eppinger (2008: 190) mengutip dari Drefyus (1967) menerangkan bahwa terdapat 5 tujuan penting dalam proses desain produk, yaitu :
  1. Utility (Kegunaan) : Produk yang digunakan harus aman dan mudah pada saat digunakan.
  2. Appearance (Tampilan) : Tampilan produk harus unik dan indah agar menjadi produk yang menarik.
  3. Easy to maintenance (Kemudahan pemeliharaan) : Rancangan produk tidak hanya sebatas untuk penggunaannya saja, namun harus dirancang agar mudah untuk dirawat dan diperbaiki juga.
  4. Low cost (Biaya Rendah) : Produk yang dirancang harus dapat diproduksi dengan biaya yang rendah agar dapat bersaing.