BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN USAHA
Kepemilikan usaha adalah suatu
bentuk kegiatan usaha yang dilihat dari segi pemilik atau pndirinya, sumber
modalnya, dan tujuan pendiriannya, sehingga terdapat berbagai macam bentuk
kepemilikan suatu usaha. Meskipun bentuk kepemilikan Usaha bisnis berbeda-beda
pada setiap negara, ada beberapa bentuk kepemilikan yang dianggap umum sebagai
berikut:
1. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya
dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung
jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami
kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
2. Persekutuan
Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih
bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti
perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung
jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan
menjadi persekutuan komanditer dan firma. Berikut merupakan penjelasan firma dan
persekutuan komanditer :
a. Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau
lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha. Firma memiliki Kemampuan
manajemen lebih besar karena adanya pembagain kerja diantara para anggota. Pendirian
firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akte pendirian. Kebutuhan
modal lebih mudah terpenuhi, lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai
kemampuan finasial yang lebih besar.
b. Perseroan komanditer atau disebut commanditaire
vennotschaap (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang
(sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai dalam
persekutuan Sekutu pada perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi sekutu
komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang
bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang
mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
3. Perseroan
Perseroan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh
beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki
tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan. adalah badan usaha yang
modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak
saham yang dimiilkinya. Karena modalnya berupa saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, maka kepemilikan dapat berganti-ganti tanpa adanya pembubaran
4. Koperasi
Koperasi adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik
utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi
memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar